Harianjogja.com, SLEMAN-Pemkab Sleman bersiap menyusun peraturan bupati mengenai penarikan retribusi di kawasan wisata Tebing Breksi, Prambanan. Regulasi ini diperlukan segera seiring dengan keikutsertaan objek wisata (obwis) ini dalam Anugerah Pesona Indonesia 2017.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih mengatakan, awalnya penarikan retribusi ini akan dipayungi dalam bentuk peraturan daerah (Perda). “Niatnya gitu, tapi karena Breksi masuk penghargaan Pesona Indonesia, maka disegerakan dengan nyusun perbup [peraturan bupati] untuk retribusinya,” ungkap dia di Pemkab Sleman, Selasa (24/10).
Selengkapnya : http://harianjogja.com/baca/2017/10/25/retribusi-tebing-breksi-bakal-dikelola-pemerintah-863038



