Dinas Pariwisata
Kedudukan & Tanggung Jawab:
Dinas Pariwisata berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pariwisata.
Tugas
Dinas Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan
urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pariwisata.
Fungsi Utama
- Penyusunan rencana kerja.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata.
- Pelaksanaan, pelayanan, pembinaan & pengendalian urusan pemerintahan pariwisata.
- Evaluasi & pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan pariwisata.
- Pelaksanaan kesekretariatan dinas.
- Tugas lain dari Bupati sesuai fungsi.
Sekretariat
Tugas: Menangani urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan & evaluasi, serta mengoordinasikan satuan organisasi.
Fungsi Sekretariat
- Penyusunan rencana kerja Sekretariat & Dinas Pariwisata.
- Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan.
- Pelaksanaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan & evaluasi.
- Koordinasi pelaksanaan tugas Unit Organisasi.
- Evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
Subbagian Umum & Kepegawaian
Tugas: Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja subbagian.
- Perumusan kebijakan teknis urusan umum & kepegawaian.
- Pengelolaan persuratan & kearsipan.
- Pengelolaan perlengkapan, keamanan & kebersihan.
- Perencanaan & pengelolaan aset.
- Pengelolaan dokumentasi, informasi, pengaduan.
- Analisis kebutuhan jabatan, pengembangan & pembinaan pegawai.
- Administrasi pegawai & tata usaha kepegawaian.
- Evaluasi dan laporan pelaksanaan kerja.
Subbagian Keuangan, Perencanaan & Evaluasi
Tugas: Menyiapkan bahan untuk urusan keuangan, perencanaan & evaluasi.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja subbagian.
- Perumusan kebijakan teknis urusan tersebut.
- Penatausahaan, pertanggungjawaban & pelaporan keuangan.
- Koordinasi rencana kerja Dinas Pariwisata.
- Koordinasi inovasi, evaluasi & pelaporan kinerja Dinas.
- Evaluasi & laporan pelaksanaan kerja subbagian.
Bidang Pengembangan Destinasi & Ekonomi Kreatif
Tugas: Mengembangkan fasilitas objek wisata, atraksi, dan ekonomi kreatif.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja bidang.
- Perumusan kebijakan teknis pengembangan destinasi.
- Pembinaan & pengembangan fasilitas objek wisata.
- Pengelolaan data potensi objek & daya tarik.
- Pelaksanaan & pengembangan atraksi wisata.
- Koordinasi pengembangan zona ekonomi kreatif.
- Evaluasi & laporan pelaksanaan kerja.
Bidang Pengembangan SDM & Usaha Pariwisata
Tugas: Membina dan mengembangkan sumber daya manusia & usaha pariwisata.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja bidang.
- Perumusan kebijakan teknis pengembangan SDM & usaha.
- Pembinaan SDM pariwisata & kelembagaan.
- Pengelolaan data usaha pariwisata.
- Pembinaan usaha & pengawasan perizinan pariwisata.
- Evaluasi & laporan pelaksanaan kerja.
Bidang Pemasaran Pariwisata
Tugas: Pelaksanaan & pembinaan analisa pasar, dokumentasi, informasi, dan promosi pariwisata.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja bidang.
- Perumusan kebijakan teknis pemasaran.
- Pelaksanaan analisa pasar pariwisata.
- Pengelolaan dokumentasi & informasi pariwisata.
- Pelaksanaan & pengembangan promosi pariwisata.
- Evaluasi & laporan pelaksanaan kerja.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang sesuai Pasal 240 ayat (1) huruf f.