Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan.
| Tentang | : | Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan |
| Tanggal | : | 5 April 2017 |
| Dokumen | : | Perpres No.40 Tahun 2017 ttg Perubahan Perpres Lintas Sektor |

