Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017

314

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Tentang:Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Tanggal:5 April 2017
Dokumen:Perpres No.40 Tahun 2017 ttg Perubahan Perpres Lintas Sektor

Bagikan Artikel
Subscribe
Notify of
guest

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted