Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap usaha pariwisata, khususnya usaha pondok wisata, pada hari Rabu (15/4). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan serta pengawasan untuk memastikan seluruh pelaku usaha pariwisata di wilayah Kabupaten Sleman mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, tim menemukan bahwa salah satu usaha pondok wisata belum memiliki perizinan yang sesuai dengan regulasi terbaru. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perizinan, termasuk penyesuaian dengan sistem perizinan berbasis risiko yang saat ini diberlakukan.
Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman menegaskan bahwa kepemilikan perizinan yang lengkap dan sesuai merupakan aspek penting dalam menjamin kualitas layanan, keamanan, serta kenyamanan wisatawan. Selain itu, legalitas usaha juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha pariwisata yang tertib dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pariwisata telah memberikan pembinaan dan arahan kepada pengelola pondok wisata tersebut untuk segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan akan terus dilakukan guna membantu pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang diperlukan, sehingga sektor pariwisata di Kabupaten Sleman dapat terus berkembang secara profesional, aman, dan berdaya saing.


