Sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2017 tentang Izin Penelitian, Izin Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan Izin Kuliah Kerja Nyata (KKN), setiap kegiatan akademik seperti penelitian, PKL, maupun KKN yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sleman wajib mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
💡 Rekomendasi Izin Penelitian dan Kegiatan Akademik dapat diajukan melalui:
🔗 Website Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman
Kunjungi: https://kesbangpol.slemankab.go.id/layanan/pelayanan-rekomendasi-izin-penelitian/Â
📄 Perbup No. 32 Tahun 2017 dapat diunduh dan dipelajari sebagai acuan lengkap untuk memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku.
